Garut — Selasa (05/12) Pengurus Pusat Konsorsium Tasawuf dan Psikoterapi Indonesia (Kotaterapi) melaksanakan rapat kerja nasional (rakernas). Rakernas dilaksanakan sesaat setelah pengukuhan di Sabda Alam Hotel & Resort Garut. Mekanisme rakernas adalah setiap departemen menyusun program kerja sampai tahun 2025. Dengan demikian, program kerja tersebut dibagi menjadi tiga jenis, yaitu program kerja jangka pendek, menengah, dan panjang.

Ahmad Saifuddin, M.Psi., Psikolog, dosen Tasawuf dan Psikoterapi UIN Raden Mas Said Surakarta, yang juga menjadi anggota Departemen Profesi, Sertifikasi, dan Ijin Praktik Psikoterapi Sufistik menyampaikan beberapa usulan. Pertama, usulan tentang sistem pendidikan Tasawuf dan Psikoterapi di Indonesia. Ahmad Saifuddin mengusulkan agar Tasawuf dan Psikoterapi di Indonesia bisa menjadi pendidikan profesi. Pendidikan profesi ini nantinya mengandung pendidikan keilmuan setara S1 dan pendidikan profesi secara satu paket. Sehingga, mahasiswa diwajibkan belajar keilmuan Tasawuf dan Psikoterapi selama kurang lebih 4 tahun dan melakukan praktik profesi di bawah supervisor selama kurang lebih 1 – 2 tahun. Pembelajaran keilmuan tersebut ditamatkan dengan membuat skripsi yang diujikan oleh dosen internal, sedangkan praktik profesi tersebut ditamatkan dengan membuat laporan praktik profesi yang diujikan oleh organisasi profesi. Oleh karena itu, menurutnya organisasi profesi urgen untuk segera dibentuk. Selepas mengenyam pendidikan profesi Tasawuf dan Psikoterapi, mahasiswa memperoleh surat legalitas sebagai terapis sufistik dari organisasi profesi. Skema lain bahwa antara pendidikan S1 dan pendidikan profesi dipisah. Sehingga, alumni pendidikan S1 bisa menjadi asisten terapis sufistik dan jika ingin menjadi terapis sufistik bisa melanjutkan ke pendidikan profesi atau mengikuti pelatihan yang diadakan oleh organisasi profesi untuk memperoleh sertifikasi. Sistem pendidikan semacam ini berimbas pada kurikulum, baik jenis mata kuliah, bobot, dan muatannya.

Kedua, sistem sertifikasi. Sistem sertifikasi pada Tasawuf dan Psikoterapi di Indonesia bisa menginduk ke sistem pendidikan. Apabila sistem pendidikan Tasawuf dan Psikoterapi berbentuk pendidikan S1 dan profesi, maka sertifikasi mahasiswa dapat diperoleh dari hasil pendidikan profesi tersebut yang diterbitkan oleh organisasi profesi. Akan tetapi, apabila sistem pendidikan Tasawuf dan Psikoterapi berbentuk keilmuan S1, maka mahasiswa Tasawuf dan Psikoterapi bisa melanjutkan ke pendidikan profesi secara terpisah atau mengikuti pelatihan-pelatihan yang diadakan oleh organisasi profesi.

Ketiga, izin praktik. Izin praktik yang dapat digunakan oleh alumni Tasawuf dan Psikoterapi dapat diterbitkan oleh organisasi profesi yang sah. Selain itu, izin praktik juga dapat diperoleh dari Kementerian Kesehatan dalam bentuk STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional). Hal ini disebabkan praktik penyembuhan dengan metode tasawuf dapat diintegrasikan dengan metode penyembuhan tradisional. Selain itu, alumni Tasawuf dan Psikoterapi juga berpeluang untuk menjadi tenaga kesehatan di rumah sakit karena alumni Tasawuf dan Psikoterapi dapat menjadi pembimbing kerohanian di rumah sakit. Menurut Ahmad Saifuddin, pembimbing kerohanian perlu direvolusi. Selama ini, pembimbing kerohanian hanya fokus pada edukasi pelaksanaan ibadah fikih selama pasien sakit dan meminta pasien untuk sabar, ikhlas, tabah, dan tawakal. Tetapi, pembimbing kerohanian tidak memiliki keterampilan untuk melakukan konseling dan terapi singkat agar pasien menjadi sabar, ikhlas, tabah, dan tawakal. Padahal, itu yang dibutuhkan oleh pasien rumah sakit. Pada titik ini, alumni Tasawuf dan Psikoterapi bisa mengisi kesenjangan tersebut.

Keempat, kode etik profesi Tasawuf dan Psikoterapi. Ahmad Saifuddin mengusulkan perumusan kode etik profesi Tasawuf dan Psikoterapi agar praktik terapi sufistik tidak merugikan pihak lain. Beberapa poin kode etik tersebut adalah: Bab I berisi penjelasan tentang batasan terapi sufistik dan prinsip umum; Bab II berisi penjelasan tentang bentuk penyalahgunaan, siapa yang berwenang, dan bagaimana mengatasinya; Bab III berisi penjelasan tentang kompetensi terapis sufistik dan asisten; Bab IV berisi penjelasan tentang bentuk-bentuk terapi sufistik (bentuk, diagnosis, dan asesmen); Bab V berisi penjelasan tentang alur terapi sufistik; Bab VI berisi penjelasan tentang hak, kewajiban, dan wewenang terapis sufistik dan asisten terapis sufistik; Bab VII berisi penjelasan tentang hak dan kewajiban klien terapi sufistik; Bab VIII berisi penjelasan tentang hubungan antara terapis sufistik dan klien (misalkan, sikap profesional, pelecehan, penghindaran dampak buruk, konflik kepentingan, eksploitasi, hubungan profesional, informed consent, dan sistem rujukan); Bab IX berisi kerahasiaan rekam dan hasil pemeriksaan terapi sufistik; Bab X berisi tentang iklan dan pernyataan publik oleh terapis sufistik; Bab XI tentang biaya layanan terapi sufistik; Bab XII tentang pendidikan dan pelatihan yang dapat diberikan oleh terapis sufistik; Bab XIII tentang penelitian dan publikasi yang dapat dilakukan oleh terapis sufistik; Bab XIV tentang pelanggaran dan sanksi, baik sanksi profesi maupun hukum.

Pada akhirnya, Departemen Profesi, Sertifikasi, dan Ijin Praktik Psikoterapi Sufistik merumuskan tentang sistem pendidikan profesi Tasawuf dan Psikoterapi; sistem dan prosedur sertifikasi terapis sufistik; izin praktik terapis sufistik; dan profil lulusan Tasawuf dan Psikoterapi. Selain itu, Departemen Profesi, Sertifikasi, dan Ijin Praktik Psikoterapi Sufistik juga berencana untuk merumuskan kompetensi terapis sufistik; mengadakan komunikasi dan audiensi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk memasukkan kompetensi terapis sufistik sehingga dapat mengadakan pelatihan terapis sufistik bersertifikasi; mengadakan komunikasi dan audiensi dengan Asosiasi Tasawuf dan Psikoterapi Indonesia (ATPI) untuk meneguhkan identitasnya sebagai organisasi profesi sehingga bisa mengadakan pelatihan terapis sufistik bersertifikasi dan menerbitkan sertifikat terapis sufistik dari pendidikan profesi; serta menyelenggarakan pelatihan-pelatihan terapi bersertifikasi (ruqyah, hipnoterapi, Spiritual Emotion Freedom Technique, akupresur).

By admintp

Laman Resmi Program Studi Tasawuf dan Psikoterapi Fakultas Ushuluddin dan Dakwah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *