Sukoharjo — Jumat (09/04) Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Surakarta menggelar seminar karya ilmiah dosen bertempat di ruang rapat Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Surakarta. Tema yang diangkat pada seminar karya ilmiah dosen kali ini adalah “Etika Penelitian yang Melibatkan Partisipan Anak”. Adapun narasumber pada kegiatan tersebut adalah dosen program studi Tasawuf dan Psikoterapi Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Surakarta, Lintang Seira Putri, S.Psi., M.A. dengan moderator Ahmad Saifuddin, M.Psi., Psikolog. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para dosen di lingkungan IAIN Surakarta, baik secara luring maupun daring.

Etika penelitian yang melibatkan partisipan anak menjadi bagian penting dari penelitian. Di awal seminar, Lintang menjelaskan terlebih dahulu terkait berbagai pengalaman penelitian yang melibatkan anak, namun kurang memperhatikan etika penelitian. Misalkan, mewawancarai masa lalu anak yang rentan membuka pengalaman traumatik anak. Dengan demikian, etika penelitian menjadi penting untuk ditegakkan. Khususnya, bagi para dosen dan mahasiswa di lingkungan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Surakarta. Umumnya, bagi setiap individu yang melakukan penelitian melibatkan anak. Kemudian, Lintang menjelaskan tentang definisi etika penelitian dan salah satu bentuk etika penelitian. Misalkan, dalam bentuk informed consent (kesepakatan antara peneliti dengan informan/subjek penelitian). Dalam informed consent tersebut dibahas mengenal tanggung jawab peneliti terhadap penelitian serta jaminan keamanan dan kerahasiaan bagi informan/subjek penelitian. Seluruh rangkaian dan konsekuensi penelitian harus disampaikan di awal penelitian sehingga menjadi pertimbangan bagi informan/subjek penelitian.

Lintang menyampaikan berbagai referensi etika penelitian, khususnya yang melibatkan anak. Misalkan, etika penelitian yang dirumuskan dan diterbitkan oleh World Health Organization (WHO); Research Ethics Review Commitee (ERC) menerbitkan International Ethical Guidelines for Health-related Research Involving Humans; dan Ethical Research Involving Children (ERIC). Selain itu, referensi lain yang dapat digunakan adalah Ethical Principles of Psychologists and Code of Conduct yang diterbitkan dari American Psychological Association (APA). Anak-anak menjadi salah satu golongan partisipan yang rentan (vulnerable partisipant) karena anak-anak belum mampu berpikir secara rasional dan objektif sehingga belum mampu mengambil keputusan sendiri. Di sisi lain, penelitian melibatkan anak bisa menjadi penting karena penelitian terhadap anak bisa menjadi bekal untuk merumuskan kebijakan terhadap anak. Oleh karena itu, etika penelitian yang melibatkan anak penting untuk dipelajari dan ditegakkan.

Lintang menjelaskan prinsip-prinsip etika penelitian yang melibatkan anak. Pertama, respect yaitu menghormati hak anak. Kedua, benefit yang bisa berupa non-malaficence (peneliti harus menghindari dan mencegah dari hal-hal yang merugikan anak) dan beneficence (peneliti harus memberikan penghargaan, misalkan berupa hadiah dan manfaat bagi kesejahteraan anak). Di sisi lain, penelitian tidak boleh melukai dan memberikan hukuman yang berpotensi melukai anak, baik luka fisik maupun psikis. Ketiga, justice yaitu prinsip keadilan, bahwa pemilihan partisipan harus sesuai dengan tujuan penelitian dan metode penelitian serta tidak bersikap diskriminatif. Keempat, persetujuan dan negosiasi ulang. Semua partisipan anak memiliki kebebasan dan kesukarelaan dalam mengikuti penelitian. Artinya, anak harus mengikuti penelitian secara sukarela dan berhak untuk mengundurkan diri dari informan penelitian di tengah penelitian. Selain itu, peneliti juga wajib menginformasikan setiap sesuatu apabila dalam perjalanan penelitian terdapat perubahan. Peneliti juga berkewajiban menyediakan dan memberikan akses apabila terdapat anak yang memerlukan tindakan, baik tindakan medis maupun psikologis.

Terdapat beberapa jenis informed consent untuk anak-anak. Bagi anak-anak yang berusia 12 tahun ke bawah, informed consent cukup diberikan kepada orang tua karena anak berusia 12 tahun ke bawah dianggap belum mampu mengambil keputusan dan berpikir rasional. Meskipun demikian, peneliti juga harus memperhatikan aspek kesiapan anak dalam mengikuti penelitian. Adapun bagi anak yang berusia 12 tahun ke atas, maka informed consent diberikan kepada orang tua maupun kepada anak. Prinsip-prinsip dalam informed consent meliputi kelengkapan informasi penelitian, proses penelitian, kebahasaan yang mudah dipahami, menyampaikan perubahan penelitian, dan komprehensif. Dalam informed consent juga memberikan informasi terkait manfaat (baik penghargaan materi maupun manfaat dalam bentuk lain). Di akhir sesi, dibuka sesi diskusi sehingga seminar berlangsung dinamis dan dialogis.

(Foto: Isnanita Noviya Andriyani, Red: Ahmad Saifuddin)

By admintp

Laman Resmi Program Studi Tasawuf dan Psikoterapi Fakultas Ushuluddin dan Dakwah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *