Sukoharjo — Sabtu (4/5) Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Tasawuf Dan Psikoterapi adakan kelas penelitian putaran keenam tahun 2024. Pada kelas penelitian ini, tema difokuskan pada etika penelitian. Bertindak sebagai narasumber pada kesempatan tersebut adalah Lintang Seira Putri, S.Psi., M.A. selaku dosen Tasawuf dan Psikoterapi UIN Raden Mas Said Surakarta dan Sekretaris Jurusan Psikologi dan Psikoterapi. Seperti halnya putaran sebelumnya, kelas penelitian ini diikuti oleh mahasiswa dari berbagai program studi.
Lintang Seira Putri, S.Psi., M.A. mengawali pembahasan etika penelitian dengan latar belakang munculnya etika penelitian, misalkan terdapat banyak percobaan di Perang Dunia I yang melanggar hak-hak informan atau partisipan penelitian. Dalam konteks psikologi, terdapat penelitian “Little Albert” yang dilakukan oleh John B.Watson. Kondisi tersebut mendorong lahirnya Helsinki Declaration pada tahun 1964. Deklarasi Helsinki tersebut mengatur di antaranya prinsip ilmiah penelitian harus dijunjung tinggi; protokol penelitian harus detail; pelaku penelitian harus orang yang berkualitas; pada penelitian biomedis, public health, dan sosial penelitian harus menjamin tidak ada risiko bagi subjek penelitian; pengukuran harus dilakukan dengan hati-hati; serta integritas dan hak subjek penelitian harus dihargai dan dipenuhi.
Lintang Seira Putri, S.Psi., M.A. menyampaikan bahwa etika penelitian penting untuk diimplementasikan karena pada prinsipnya penelitian tidak boleh merugikan pihak siapapun. Sebaliknya, penelitian harus memberikan manfaat, salah satunya terhadap partisipan atau informan penelitian. Oleh karena itu, untuk meminimalisasi terjadinya kerugian dalam bentuk apapun, termasuk potensi luka baik fisik maupun psikis, maka penelitian harus dilandasi dengan etika penelitian. Terdapat banyak sekali macam etika penelitian, misalkan merahasiakan informasi dari partisipan atau informan penelitian; memberikan treatment khusus apabila penelitian tersebut berpotensi memunculkan luka; memberikan upaya preventif selama penelitian berlangsung; memberikan benefit baik secara materi maupun bentuk lainnya; informan atau partisipan penelitian mengikuti penelitian secara sukarela; tidak mengandung unsur kebohongan; dan memastikan alat yang digunakan dalam penelitian aman bagi informan atau partisipan penelitian.
Lintang Seira Putri, S.Psi., M.A. juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa kelompok rentan dalam penelitian (vulnerable partisipant), misalkan lanjut usia, narapidana, penyandang disabilitas, dan anak-anak. Lintang Seira Putri, S.Psi., M.A. kemudian menyampaikan berbagai referensi etika penelitian. Misalkan, etika penelitian yang dirumuskan dan diterbitkan oleh World Health Organization (WHO); Research Ethics Review Commitee (ERC) menerbitkan International Ethical Guidelines for Health-related Research Involving Humans; dan Ethical Research Involving Children (ERIC). Selain itu, referensi lain yang dapat digunakan adalah Ethical Principles of Psychologists and Code of Conduct yang diterbitkan dari American Psychological Association (APA). Harapannya, etika-etika penelitian ini menjadi perhatian khusus bagi mahasiswa agar diimplementasikan dengan baik.
(Red: Ahmad Saifuddin)