Malang, 12 November 2025 — Dalam upaya menumbuhkan kesadaran moral dan hukum terhadap maraknya kasus bullying di lingkungan pendidikan, Ayatullah Kutub Hardew, M.Psi., Psikolog dari Program Studi Tasawuf dan Psikoterapi menjadi pengisi Kuliah Tamu di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Negeri Malang (UM) dengan tema “Menangkal dan Menyembuhkan Luka Akibat Perundungan: Pendekatan Psikospiritual dan Perspektif Hukum.”

Kegiatan ini menghadirkan sinergi dua bidang keilmuan — tasawuf dan psikoterapi dan hukum — yang bersama-sama berkomitmen mencari solusi komprehensif terhadap masalah sosial dan moral yang kian kompleks di masyarakat.

Dalam penyampaiannya, Ayatullah Kutub Hardew, M.Psi., Psikolog menyoroti bahwa perundungan bukan hanya bentuk kekerasan sosial, tetapi juga gejala krisis spiritual. Ia menandakan hilangnya empati, kasih sayang, dan kesadaran diri. Melalui pendekatan tazkiyatun nafs (penyucian jiwa), pelaku maupun korban dapat diarahkan pada proses pemulihan emosional dan spiritual agar tidak terjebak dalam lingkar kekerasan psikologis.

“Bullying bukan hanya menyakiti orang lain, tapi juga merusak kemanusiaan dalam diri pelaku. Pendekatan tasawuf mengajak kita untuk menyembuhkan hati, membangun empati, dan menumbuhkan kesadaran bahwa setiap manusia berhak atas kasih dan penghormatan,” ujar Ayatullah Kutub Hardew, M.Psi., Psikolog, dosen Prodi Tasawuf dan Psikoterapi.

Dari sisi hukum, mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UM menunjukkan perannya dengan mengkaji aspek yuridis dan perlindungan hukum terhadap korban bullying, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, seperti UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), serta Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Melalui diskusi interaktif, mahasiswa Hukum diajak tidak hanya memahami aspek legal formal, tetapi juga menggali dimensi etik dan spiritual dari praktik penegakan hukum. Mereka menyadari bahwa penegakan hukum yang efektif memerlukan hati yang bersih, empati yang tulus, dan niat untuk menegakkan keadilan secara manusiawi.

“Mahasiswa hukum tidak cukup hanya menguasai pasal dan undang-undang. Mereka harus juga memahami sisi kemanusiaan di balik setiap kasus. Di sinilah pendekatan psikospiritual menjadi penting sebagai dasar moral penegakan hukum,” ungkap Ayatullah Kutub Hardew, M.Psi., Psikolog.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antar disiplin ilmu — antara pendekatan sufistik yang menekankan penyembuhan jiwa, dan pendekatan hukum yang menegakkan keadilan sosial. Dua bidang ini berjalan beriringan: satu memulihkan nurani, satu lagi menegakkan aturan demi ketertiban dan kemaslahatan bersama.


Melalui kegiatan kuliah tamu ini, baik mahasiswa Prodi Tasawuf dan Psikoterapi maupun Prodi Ilmu Hukum Universitas Negeri Malang diharapkan mampu berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kasus perundungan dengan pendekatan yang integratif — spiritual, psikologis, dan legal. Dengan semangat “Menata Jiwa, Menegakkan Keadilan”, kegiatan ini menjadi langkah nyata membangun generasi akademik yang tidak hanya cerdas berpikir, tetapi juga luhur dalam moral dan kuat dalam empati.

Red & Foto: Ayatullah Kutub Hardew

By admintp

Laman Resmi Program Studi Tasawuf dan Psikoterapi Fakultas Ushuluddin dan Dakwah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *