Sukoharjo — Sabtu (18/12) Himpunan Mahasiswa Program Studi Tasawuf dan Psikoterapi Fakultas Ushuluddin dan Dakwah UIN Raden Mas Said Surakarta mengadakan kelas penelitian putaran keenam atau terakhir. Pada kesempatan tersebut, kelas penelitian mengambil tema tentang etika penelitian terhadap manusia dan makhluk hidup. Narasumber atau pembicara pada kelas penelitian tersebut adalah Lintang Seira Putri, S.Psi., M.A., dosen Tasawuf dan Psikoterapi UIN Raden Mas Said Surakarta. Kelas penelitian diadakan secara daring dan diikuti oleh mahasiswa dari berbagai latar belakang program studi. Kelas penelitian dengan tema etika penelitian diadakan karena banyak dari peneliti, khususnya mahasiswa, yang masih kurang memahami etika penelitian terhadap manusia dan makhluk hidup. Sehingga, penelitiannya cenderung merugikan subjek atau sampel penelitian atau kemanfaatannya kurang dapat dirasakan.
Di awal pertemuan tersebut, Lintang menjelaskan tentang pentingnya menerapkan etika penelitian, terutama yang subjeknya manusia dan makhluk hidup. Misalkan, menjamin keamanan subjek penelitian dan merupakan tanggung jawab moral peneliti. Kemudian, Lintang menjelaskan latar belakang munculnya etika penelitian. Lintang mengajak para peserta untuk melihat kembali peristiwa Perang Dunia I, ketika Jerman dan berbagai negara berlomba membuat senjata dan obat yang mendukung proses peperangan. Ujicoba senjata dan obat tersebut melibatkan manusia dan tidak memperhatikan keamanan dan keselamatan subjek ujicoba, bahkan cenderung merugikan. Selain itu, juga terdapat peristiwa penelitian Tuskegee, eksperimen Milgram, dan eksperimen bayi Albert oleh John B. Watson. Penelitian-penelitian tersebut dianggap melanggar hak-hak manusia. Oleh karena itu, pada tahun 1964 dibuat Helsinki Declaration. Deklarasi Helsinki tersebut mengatur di antaranya prinsip ilmiah penelitian harus dijunjung tinggi; protokol penelitian harus detail; pelaku penelitian harus orang yang berkualitas; pada penelitian biomedis, public health, dan sosial penelitian harus menjamin tidak ada risiko bagi subjek penelitian; pengukuran harus dilakukan dengan hati-hati; serta integritas dan hak subjek penelitian harus dihargai dan dipenuhi.
Lintang kemudian menjelaskan tentang prinsip-prinsip etika penelitian. Pertama, penelitian harus dilakukan berdasarkan persetujuan subjek penelitian. Persetujuan ini dituangkan di dalam informed consent atau lembar kesepakatan. Kedua, penelitian harus bermanfaat bagi subjek penelitian dan tidak menimbulkan kerugian maupun luka. Ketiga, penelitian harus dilakukan secara adil terhadap semua subjek penelitian. Selain soal kemanfaatan dan tidak adanya potensi kerugian pada subjek, salah satu bentuk etika penelitian adalah kompensasi dan penghargaan bagi subjek penelitian, misalkan pemberian uang transportasi, penggantian uang lelah, dan pemberian hadiah. Di sisi lain, etika penelitian juga diwujudkan di dalam pemberian fasilitas yang menjadi antisipasi apabila subjek penelitian mengalami gangguan di tengah penelitian. Misalkan, peneliti menyediakan fasilitas dokter dan rumah sakit yang siap sedia atau menyediakan layanan konseling dan psikologi yang siap sedia.
Hal lain yang disampaikan Lintang adalah tentang subjek penelitian yang rentan (vulnerable partisipant), misalkan lanjut usia, narapidana, penyandang disabilitas, dan anak-anak. Lintang juga menyampaikan berbagai referensi etika penelitian. Misalkan, etika penelitian yang dirumuskan dan diterbitkan oleh World Health Organization (WHO); Research Ethics Review Commitee (ERC) menerbitkan International Ethical Guidelines for Health-related Research Involving Humans; dan Ethical Research Involving Children (ERIC). Selain itu, referensi lain yang dapat digunakan adalah Ethical Principles of Psychologists and Code of Conduct yang diterbitkan dari American Psychological Association (APA).
(Red: Ahmad Saifuddin – Sekretaris Tasawuf dan Psikoterapi UIN Raden Mas Said Surakarta)