Sukoharjo – Rabu (12/08), program studi Tasawuf dan Psikoterapi mengadakan pembekalan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) bagi mahasiswa. Pembekalan KKL kali ini mengusung tema “Nilai-Nilai Sufistik Sebagai Unsur Teraputik Dalam Penyembuhan Psikis dan Fisik”. Pembekalan KKL dilaksanakan secara daring dari pukul 13.00 WIB sampai 16.00 WIB dan dihadiri oleh Ketua Program Studi Tasawuf dan Psikoterapi, Supriyanto, S.Ud., M.Ud. dan para dosen program studi Tasawuf dan Psikoterapi. Dalam sambutannya, Supriyanto, S.Ud., M.Ud. menjelaskan bahwa KKL adalah kesempatan bagi mahasiswa untuk memperdalam secara langsung metode dan teknik penyembuhan gangguan mental dan spiritual.
Bertindak sebagai narasumber adalah Siti Fathonah, M.A. Siti Fathonah menyampaikan bahwa KKL adalah kegiatan akademik yang wajib ditempuh mahasiswa sebagai syarat menyelesaikan kuliah S1 di program studi Tasawuf dan Psikoterapi. Bobot KKL digabung dengan PPL sebanyak 4 SKS. KKL merupakan kepanjangan Kuliah Kerja Lapangan. KKL tahun 2020 ini rencana dilaksanakan di Pondok Tetirah Dzikir Yogyakarta di akhir bulan September 2020. Selama KKL, mahasiswa didorong untuk mengamati dan mencermati nilai-nilai sufistik yang diterapkan untuk menyembuhkan gangguan. Dalam kondisi pandemi Covid-19, maka KKL harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. Mahasiswa akan dipandu oleh koordinator lembaga dan lembaga memberikan pengarahan terkait penyembuhan gangguan mental dan spiritual.
Siti Fathonah kemudian menjelaskan dua nilai terkait unsur sufistik sebagai unsur terapeutik, misalkan nilai ilahiyah (misalkan zuhur, qana’ah, tawakal) dan nilai insaniyah (misalkan toleransi dan kesetaraan). Dua nilai tersebut berperan dalam penyembuhan gangguan mental dan spiritual. Selain itu, Siti Fathonah juga menjelaskan tentang peran nilai sufistik terhadap penyembuhan gangguan mental dan spiritual. Nilai sufistik bisa digunakan untuk menyembuhkan berbagai gangguan, termasuk gangguan yang sulit disembuhkan, sesuai dengan izin Tuhan. Hal ini disebabkan karena nilai sufistik bisa meningkatkan spiritualitas sehingga meningkatkan energi positif di dalam tubuh yang pada akhirnya dapat menyembuhkan gangguan mental dan spiritual. Salah satu nilai sufistik adalah terdapat dalam bentuk salat. Salat yang dilaksanakan dengan khusyu’ bisa menjadi penyembuh, membebaskan manusia dari stres, dan memunculkan ketenangan dalam hatinya. Kekhusyu’an bisa diupayakan meski sulit. Kekhusyu’an ini menjadi kunci salat bisa menyembuhkan gangguan. Menurut Al Farabi, khusyu’ sulit dideskripsikan dan hanya dapat terjadi dalam durasi yang sangat sebentar. Khusyu’ bisa dilatih dengan teratur salat dan berzikir. Terakhir, Siti Fathonah menyampaikan bahwa hasil output dari KKL berupa laporan yang harus dikumpulkan dan dipertanggungjawabkan oleh mahasiswa. Selain itu, KKL diharapkan memberikan gambaran nyata untuk mahasiswa terkait penyembuhan gangguan mental dan spiritual dengan mengintegrasikan antara nilai sufi dan psikoterapi sehingga menambah wawasan dan keterampilan mahasiswa (AS)