Oleh: Mohammad Zarkasi

[email protected]

 

 1. Pendahuluan

Al-Hallaj mencuat kepermukaan dan menjadi bahan omongan para ulama dan sufi semasanya. Al-Hallaj adalah salah satu tokoh sufi yang terkemuka pada abad ke-9. Ketenaran nama Al-Hallaj dikarenakan pemikiran tasawuf falsafi yang kontroversial seperti Al-Hulul, Nur Muhammad, dan kesamaan semua agama, akan tetapi yang paling kontroversial ialah al-Hulul. Al-Hulul merupakan pengalaman batiniyah dengan Tuhan yang diungkapkan kepada masyarakat umum.

Perkatakan “Ana al-Haqq” merupakan pengalaman kesatuan dengan Tuhan yang mendapatkan tanggapan yang kontroversial.  Ada sebagian yang membela pernyataan Al-Hallaj dan adapula yang menentangnya dan mencacinya. Perkatakan itu tidak hanya menjadi pembicaraan yang kontroversial, namun lebih dari yang di bayangkan. Perkataan tersebut membuat sebagian orang mengkasuskan menjadi masalah yang besar yang menyebabkan Al-Hallaj mendapat hukuman mati. Namun hal itu masih di ragukan lagi karena banyak riwayat yang menyatakan hukuman yang di jatuhkan terhadap Al-Hallaj.

2. Riwayat Hidup Abu Mansyur Al-Hallaj

Nama lengkap tokoh sufi legendaris ini adalah Abu al-Mughits al-Husain Bin Mansur bin Muhammad al-Baidhawi, tetapi kemudian lebih dikenal sebagai Al-Hallaj. Ia lahir pada tahun 244 H/ 858 M di Thur, salah satu desa sebelah Timur Laut Baidha’ di Persia, di mana Sibawaih pernah di lahirkan. Kakeknya, Muhammad, adalah seorang Majusi sebelum masuk Islam. Namun riwayat ini kurang begitu kuat. Adapun yang banyak di pegangi oleh ahli sejarah Sufi adalah yang menyatakan bahwa ia keturunan Abu Ayyub, sahabat Rasulullah.[1]

Dia mulai dewasa di kota Wasit, dekat Bagdad. Dan ketika berusia 16 tahun yaitu tahun 260 H/ 873 M, dia pergi belajar pada seorang sufi besar dan terkenal, yaitu Sahl ibn Abdullah al-Tusturi di negeri Ahwaz selama dua tahun. Setelah belajar dengan Tusturi, dia berangkat ke Basrah dan belajar kepada sufi ‘Amr al-Makki, dan di tahun 264 H/878 M dia masuk ke kota Bagdad  dan belajar kepada Al-Junaid. Untuk menambah pengetahuan dan pengalamannya dalam ilmu Tasawuf. Dia pun mengembara dari satu negeri ke negeri yang lain. Dikatakan, bahwa di pernah berkunjung ke Mekah tiga kali. Ketika tiba di Mekah untuk pertama kalinya tahun 879 M, dia mencoba mencari jalan sendiri untuk bersatu dengan Tuhan. Namun setelah dia menemukan jalannya sendiri dan disampaikannya kepada orang lain, justru dianggap gila, malah di ancam oleh penguasa Mekah untuk di bunuh. Oleh karena itu dia meninggalkan kota tersebut setelah bermukin di sana sekitar setahun dan kembali ke Bagdad.[2]

Al-Hallaj pulang ke Bagdad untuk menemui gurunya Al-Junaid yang kedua kali. Pertemuan ini tidaklah membawa kegembiraan di karenakan ada perbedaan mengenai ittihad dan hulul antara manusia dan Tuhan. Akibatnya hubungan antara guru dengan muridnya agak renggang, tetapi Al-Hallaj pada saat itu sudah menjadi tokoh sufi yang luar biasa yang di segani dan banyak pengikutnya. Al-Hallaj selalu hidup berpindah-pindah dalam pengembaraannya yang sangat panjang. Dalam perjalanannya ini ia pernah tinggal di  daerah Turstur, Khurasan, Sijistan, Karman, belakang sungai Persia, Ahwas, Bashrah dan Baghdad.

Pandangan-pandangan tasawuf yang agak ganjil sebagaimana akan di kemukakan di bawah ini menyebabkan seorang fikih bernama ibnu Daud al-Isfahani mengeluarkan fatwa untuk membantah dan memberantas fahamnya. Al-Isfahani dikenal sebagai ulama fikih penganut mazhab Zahiri, suatu mazhab yang mementingkan zahir nas belaka. Fatwa yang menyesatkan yang dikeluarkan oleh Ibnu Daud itu sangat besar pengaruhnya terhadap diri Al-Hallaj, sehingga Al-Hallaj di tangkap dan di penjara. Tetapi setelah satu tahun dalam penjara dia dapat meloloskan diri berkat bantuan seorang sipir penjara.[3]

Ia melarikan diri ke Sus, kawasa Ahwas, dan bersembunyi selama empat tahun. Pada tahun 301 H/ 903 M ia kembali ditangkap dan di penjara selama 8 tahun, namun tetap tidak menggoyahkan pendiriannya. Oleh karenanya, pada tahun 309 H/903 M diadakan persidangan ulama di bawah kerajaan Bani Abbas masa pemerintahan al-Muktadirbillah. Tanggal 18 Dzulkaidah 309 H, jatuhlah hukuman kepadanya. Dia dihukum bunuh dengan terlebih dahulu dicambuk, lalu disalib, kemudian dipotong kedua tangan dan kakinya, dipenggal lehernya, kemudian potongan-potongan tubuh itu dibiarkan beberapa hari, baru kemudian di bakar, serta abunya dihanyutkan di sungai Dajlah. Pada riwayat lain disebutkan bahwa saat digantung ia dipecut 1000 kali tanpa mengeluh, lalu tangan dan kakinya dipotong juga tanpa mengeluh, serta kepalanya dipancung. Namun, sebelumnya sempat salat sunnah dua rakaat dengan sajadah al-Syibli. Badannya kemudian digulung tikar bambu, direndamkan ke Naftah dan di bakar. Abunya dihanyutkan ke sungai, sedangkan kepalanya dibawa ke Khurasan untuk selanjutnya dipersaksikan oleh umat Islam disana. [4]

Muhammad Ghallab menyatakan bahwa Al-Hallaj dinaikkan oleh para algojo ke atas menara yang tinggi, di kerumuni oleh orang banyak, termasuk para murid dan pengikut setianya. Saat itu, di mana orang banyak di perintahkan untuk melempari dengan batu, dia selalu mengulang-ulang kalimat yang membawaya ke hukuman mati, yakni “Ana al-Haqq”. Ketika disuruh untuk membaca syahadat, dia berteriak, “Sesungguhnya wujud Allah itu telah jelas, tidak membutuhkan penguat semacam syahadat”. Menurut Ghallab, kalimat ini merupakan pengulangan terhadap kalimat yang pernah diucapkan oleh Al-Syibli. Dia menerima semua hukuman yang kejam itu dengan senyuman, termasuk ketika para algojo memotong lidah dan menukil kedua matanya. Pada saat itu, justru dia berisyarat memintakan ampun bagi para algojo serta para pembantunya dengan pernyataan doanya yang terkenal, “Mereka semua adalah hamba-Mu, mereka berkumpul untuk membunuhku, karena ke fanatik terhadap agama-Mu dan untuk mendekatkan diri kepada-Mu. Maka, ampunilah mereka. Andaikata Kau singkapkan kepada mereka apa yang Kau singkapkan kepadaku, niscaya mereka tidak melakukan apa yang mereka lakukan”.[5]

                Pada waktu hendak di pancung di tempat penyulaannya, kelihatan benar imannya yang kokoh terhadap Tuhan, kelihatan benar keyakinannya yang membantu terhadap ajaranya. Tatkala pedang diletakkan dimukannya dan darah mengalir, seorang murid ditengah-tengah orang banyak berteriak mengatakan mukanya berdarah tetapi ia menjawab, itu bukan darah tapi ai wudlu’. Tangan dan kakinya di potong, ia tenang dan sabar, tidak mengeluh dan mengadu kesakitan dan tidak mengatakan sepatah katapun. Sampai keempat-empat anggota badannya diceraikan, tak ada kata kesakitan pun keluar dari mulutnya. Kemudian barulah kepada di tundukkan untuk dipersembahkan kepada Tuhan, yang pada akhirnya dipisahkan dari badannya oleh algojo kerajaan yang menjalankan hukuman mati atas dirinya. Badannya dibakar dan abunya dilemparkan kedalam sungai Dijlah. Hilang Al-Hallaj dari Bagdad dan lenyap jasadnya dari muka bumi ! Tetapi apakah Al-Hallaj karena itu sudah mati ? Tidak ! Ia hidup, ia mulai hidup, karena baginya permulaan hidup!.[6]

                Masalah Al-Hallaj di hukum mati memang di sepakati bersama, namun mengenai sebab-sebabnya hukuman masih sekarang menjadi kontroversial. Kebanyakan orang mengemukakan bahwa sebab-sebab hukumannya dilaksanakan di karenakan ada perbedaan pemahaman dengan ulama fikih yang di lindungi oleh pemerintah, maka dengan argumen ini masih bisa di pertanyakan. Orang yang menanyakan hukuman yang di berikan oleh Al-Hallaj  jika di karenakan perbedaan pemahaman yang di anut oleh ulama fikih, mengapa tidak terjadi dengan tokoh sufi yang pemahamannya hampir sama dengan Al-Hallaj seperti Zun al-Nun al-Misri, Ibnu Arabi dan yang lainnya.[7]

                Versi lain yang diberikan oleh Harun Nasution nampaknya pertu dipertimbangkan. Menurutnya Al-Hallaj dituduh punya hubungan dengan gerakan Qaramitah, yaitu sekte Syiah yang dibentuk oleh Hamdan ibn Qarmat di akhir abad IX M. Sekte ini mempunyai paham komunis (harta benda dan perempuan terdiri dari kaum petani milik bersama) mengadakan teror, yang menyerang Mekkah di tahun 930 M. Merampas Hajar Aswad yang di kembalikan oleh kaum Fatimi di tahun 951 M dan menentang pemerintahan Bani Abbas, mulai abad X sampai XI M. Jika dituduh ini memang benar adanya, Al-Hallaj secara politis dan ideologis memang salah dan patut dihukum, tapi jika hal itu hanya tuduhan belaka, maka masalahnya jadi lain. Siapakah yang benar di antara mereka, apakah Al-Hallaj yang di hukum, pengadilan akhiratlah yang kelak mengadili mereka secara bijaksana dan objektif.[8]

                Abdul Halim Mahmud dalam kitabnya al-Tasawuf fi al-Islam memukakan bahwa Al-Hallaj adalah orang yang sangat mencintai ahl al-bayt[9] Nabi, sehingga hal ini agak mengguncangkan penguasa  Bani ‘Abas. Apalagi bahwa Al-Hallaj saat itu menjadi daya tari yang tidak ada tandingannya, ke mana pun pergi, orang selalu berkerumun, dan selalu mengikuti langkah untuk mendengarkan penceramah-penceramahnya. Karena, demi keamanan dan kestabialn negara, penguasa mewajibkan rakyat untuk mewaspadai Al-Hallaj.[10]

3. Karya-karya Al-Hallaj

Al-Hallaj banyak meninggalkan karya-karyanya dalam beberapa bidang namun semuanya hilang, yang tinggal hanya kepingan-kepingan posa dan syair yang berserekah, ibn Nadhim sebagai seorang ahli riwatat telah mencatat karya-karya tulis (kitab-kitab), hanya 46 buah yang ditemukan, diantaranya :

  1. Al-Ahruf al-Muhaddatsah wal al-Azaliyah wa al-Asma al-Kulliyah
  2. Kitab Al-Wa al-Tauhid
  3. Kitab Madh al Nabi wa al Hatsal al-A’la
  4. Kitab Al-Abl wa al-Fana
  5. Kitab Al-Ushul wa al-Furu’[11]
  6. kitab Al-Shaihur Fi Naqshid Duhur,
  7. Kita Al-Abad wa Ma’bud,
  8. Kitab Kaifa Kana wa Kaifa Yakun,
  9. Kitab Huwa Huwa,
  10. Kitab Sirru al-Alam wa al-Tauhid,
  11. Kitab Thawasin al-Azal, dan lain-lain.

Kitab-kitab itu hanya tinggal catatan, karena ketika hukuman dilaksanakan, kitab-kitab itu juga ikut di musnahkan, kecuali sebuah yang disimpan pendukungnya, yaitu Ibnu Atha’ dengan judul Thawasin al-Azal. Dari kitab ini dan sumber-sumber muridnya dapat diketahui tentang ajaran-ajaran Al-Hallaj dalam tasawuf.[12]

4. Pemikiran Tasawuf Falsafi Al-Hallaj

a. Al-Hulul

Pemikiran Al-Hallaj yang sangat kontroversial, menonjolkan dan dianggap sebagai pemikiran yang ekstrim sepanjang sejarah tasawuf dalam Islam adalah ajarannya tentang hulul. Hulul artinya Tuhan mengambil tempat dalam tubuh manusia tertentu, yaitu manusia yang telah dapat melenyapkan sifat-sifat kemanusiaannya melalui fana.[13] Fana bagi Al-Hallaj mengandung tiga tingatan: Tingkat memfanakan semua fikiran (tajrid taqli), khayalan, perasaan dan perbuatan hingga tersimpul semata-mata hanya kepada Allah dan tingkat menghilangkan semua kekuatan pikiran dan kesadaran. Dari tingkat fana dilanjutan ketingkat fana al fana, peleburan wujud jati manusia menjadi sadar keTuhanan melarut dalam hulul hingga yang di sadarinya hanyaah Tuhan.[14]

                Paham bahwa Allah dapat mengambil tempat pada diri manusia, bertolak dari dasar pemikiran Al-Hallaj yang mengatakan bahwa pada diri manusia terdapat dua sifat dasar, yaitu Lahut (keTuhanan) dan Nasut (kemanusiaan). Tuhan pun, menurutnya, mempunyai sifat kemanusiaan di samping sifat keTuhanan-Nya. Dengan dasar inilah maka persatuan antara Tuhan dengan manusia bisa terjadi. Dan persatuan inilah, dalam ajaran Al-Hallaj, disebut Al-Hulul (mengambil tempat).[15]

                Paham Al-Hallaj di atas didasar oleh konsep penciptaan Adam. Menurutnya, sebelum Tuhan menciptakan makhluk-Nya. Dia hanya melihat dirinya sendiri. Dalam kesendirian-Nya itu terjadi dialog antara Dia dengan diri-Nya sendiri, dialog yang didalamnya tidak ada kata-kata ataupun huruf-huruf. Yang dilihatnya hanyalah kemuliaan dan ketinggian Zat-Nya. Dan Dia pun cinta terhadap zat-Nya itu. Cinta yang tak dapat disifatkan dan cinta inilah yang menjadi sebab dari segala yang ada (makhluk-Nya). Kemudian Dia pun mengeluarkan dari yang tiada bentuk dari diri-Nya dan bentuk itu adalah Adam. Maka diri Adamlah, Tuhan muncul dalam bentuk-Nya. Dengan demikian pada diri Adam terdapat sifat-sifat yang dipancaran Tuhan yang berasal dari Tuhan.[16]

Teori lahut dan nasut ini mempuya mempunyai dasar yang ada di dalam Al-Quran yakni;

“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada Para Malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam,” Maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia Termasuk golongan orang-orang yang kafir”.[17]

Ayat tersebut di atas di ditafsirkan sebagai diperintahkan malaikat untuk bersujud kepada Nabi Adam, karena pada diri Adam, Allah bersemayam di dalam dirinya, kecuali iblis yang menolak untuk bersujud kepada Nabi Adam karena merasa lebih tinggi dari Nabi Adam.

                Tentang sifat lahut dan nasut Tuhan, dapat di lihar dari syair Al-Hallaj berikut :

Maha suci diri Yang sifat kemanusiaan-Nya

Membukakan rahasia Cahaya ketuhanan-Nya yang gemilang

Kemudian kelihatan bagi makhluk-Nya dengan nyata

Dalam bentuk manusia yang makan dan minum[18].

 

Al-Hallaj juga mempuyai banyak syair-syair, antara lainnya sebagai berikut:

Aku adalah Dia Yang kucintai,

Dan Dia yang kucintai adalah aku,

Kami adalah dua jiwa yang menempati satu tubuh,

Jika engkau melihat aku, engkau lihat Dia,

Dan jika engkau lihat Dia, Engkau lihat kami.[19]

“Aku adalah rahasia Yang Maha Besar

Yang Maha Besar bukanlah aku,

Aku hanya satu dari yang benar,

Maka bedakanlah antara kami.”[20]

 

                Bentuk-bentuk Al-Hulul

  1. Al-Hulul Al-Jawari yaitu dua, keadaan dimana esensi yang satu dapat mengambil tempat pada yang lain (tanpa ada penyatuan) sebagaimana halnya terlihat air bertempat dalam tempayang.
  2. Al-Hulul Al-Sayorani ialah menyatunya dua esensi sehingga tampat hanya satu esensi, seperti zat cair yang telah mengalir dalam bunga. Rupanya paham kedua inilah yang di kembangkan Al-Hallaj.[21]

b. Nur Muhammad

Ajaran Al-Hallaj yang lain adalah tentang haqiqah Muhammadiyah yakni kejadian alam ini yang berasal dari nur Muhammad, menurut Al-Hallaj, bahwa Nabi Muhammad SAW terjadi dari dua wujud yaitu wujud qadim dan azali serta sebagai manusia (Nabi). Dari nur rupa yang qadim tersebut diambil segala nur untuk menciptakan segala makhluk. Nur Muhammad bersifat qadim tetapi berbeda dengan qadimnya Allah SWT, tetapi perbedannya hanyalah pada namanya saja, qadim pada zat Allah SWT, disebut lebih dahulu, sedangkan rupa yang kedua adalah Muhammad sebagai manusia, nabi dan utusan Allah yang mengalami kematian.[22] Di dalam ajaran ini Al-Hallaj mengatakan, bahwa Allah menciptakan penciptanya yang pertama kali melalui nur-Nya yang berasal dari sebagian dirinya, yang disebutnya sebagai Nur Muhammad. Menurut Al-Hallaj Nur Muhammad itu telah ada sejak dulu sebelum ada penciptaan-penciptaan yang lain, ia telah bersama-sama dengan Al-Haq sejak dulu.[23]

Ide Nur Muhamad itu menghendaki adanya insan kamil sebagai manifestasi sempurna pada manusia. Dari sini Al-Hallaj insan kamil Nabi Isa Al Masih adalah Al Syahid ala wujudillah, tempat tajali dan berujudnya Tuhan. Demikian juga hidup kewalian yang sesungguhnya ada pada kehidupan Isa Al Masih itu.[24] Nur Muhammad merupakan pusat kosmopologi dan pusat kesatuan pada Nabi. Nabi-nabi dan nubuwatnya merupakan sebagian saja dari cahaya nur Muhammad. Dengan demikian ada dua pengertian tentang Muhammad yaitu Muhammad dipandang sebagai insan adalah Rasulullah yang bersifat Baharu (hudus) dan hakikat kemuhammadannya berupa nur yang bersifat qadim dan azali. Tabiat ketuhanannya yang bersifat qadim disebut lahut, sedangkan tabiat kemanusiaannya yang bersifat baharu di sebut nasut.[25]

5. Kesatuan Segala Agama

Di dalam ajaran kesatuan Agama Al-Hallaj mengatakan bahwa agama-agama yang ada di dunia ini pada hakikatnya sama saja, maksudnya yang di sembah sama yaitu menuju Tuhan yang Maha Esa. Orang berbeda agama satu dengan yang lain bukan kehendaknya tetapi adalah takdir Allah, oleh karena itu seseorang tidak usah berselisih faham antara agama yang dianutnya dengan agama yang dianut oleh orang lain.[26]

a. Respon Ulama terhadap pemikiran Al-Hallaj

Memang sesudah penyuluhan, banyak yang menampik faham Al-Hallaj, tetapi banyak pula yang menerimanya dan menyiarkannya kedalam bentukk lain, diantaranya Abul Abbas bin Atha’ Al-Bagdadi, Muhammad bin Khafif Asy Syairazi, Ibrahim bin Muhammad An Nazarbazi, semuanya membenarkannya. Ibnu Khafif menyimpulkan pendapat-pendapat mereka dalam sebuah kalimat : “Hushain bin Mashur Al-Hallaj adalah seorang Alim Rabbani, dan orang yang melenyapkan namanya dalam ilmu sufi, menuduh Al-Hallaj meringankan agamanya, dan menuduh Al-Hallaj Zindiq dalam I’tiqatnya”.[27]

Diantara tokoh-tokoh sufi terbesar terutama Al-Hallaj, yang selalu didengar pendapatnya dalam masalah-masalah pelik dalam ilmu tasawuf da Islam. Al-Wasithi bertanya kepada Ibnu Suraij : “Bagaimana pendapatmu tentang Al-Hallaj ? “Jawabnya : “Ia seseorang alim yang hafal Al-Quran, seseorang yang mashir dalam ilmu fiqih, ahli hadits, sejarah agama dan sunnah Nabi”. (akhbar Al-Hallaj) Dalam kitab “Syaztuz Zahab”, diterangkan, ahli kimia dan ahli tabib, Qusyairi memuji-muji Al-Hallaj dalam risalahnya sebagai orang sufi terbesar. Puji-pujian itu diikuti oleh yang lain, diantaranya Imam Al-Ghazali. DR. Zaki Mubarak membela Al-Hallaj dalam kitab “At Tashawwuf fi Islam” (Mesir, 1983) dan mempersamakannnnya dengan Isa Al Masih dalam ta’ayinya zat dan sifat Allah. Dalam kitabnya yang lain menyerang Al-Ghazali dengan Ihya-nya, membela Al-Hallaj dengan katanya : “Kisah Al-Hallaj dengan Tuhannya adalah sebuah kisah yang jarang terdapat contoh teladannya, karena ia mengadung peperangan antara hati dan  ketakutan, antara mata dan air mata yang berlinang-linang. Orang dapat mempelajari dalam kisah itu, dan olok-olok. Jikalau penyalahan Al-Hallaj itu terjadi dalam sejarah ribuan tahun, maka kita akan menamakannya suatu dongeng, sebagaimana sebagaian orang mengatakan salib Isa itu sudah termasukk diantara dongeng pula dalam sejarah dunia. Tetapi penyulaan Al-Hallaj baru terjadi dan khabar beritanya mutawatir, makanya berdiri di Bagdad dengan megahnya, dikunjungi dan diziarahi orang. Akupun menziarahinya dan melihat dengan mata kepada sendiri kubur itu di kunjungi orang, sebagaimana kuburan-kuburan lain dikunjungi orang yang mencintainya. Alangkah sukarnya kedudukan orang yang dicintai itu, baik pada waktu hidupnya maupun pada waktu sesudah matinya”.[28]

 

Kesimpulan

Nama lengkap Al-Hallaj adalah Abu al-Mughits al-Husain Bin Mansur bin Muhammad al-Baidhawi, tetapi kemudian lebih dikenal sebagai Al-Hallaj. Ia lahir pada tahun 244 H/ 858 M di Thur, salah satu desa sebelah Timur Laut Baidha’ di Persia. Mengenai sebab-sebabnya hukuman masih sekarang menjadi kontroversial. Kebanyakan orang mengemukakan bahwa sebab-sebab hukumannya dilaksanakan di karenakan ada perbedaan pemahaman dengan ulama fikih yang di lindungi oleh pemerintah. Dia dihukum bunuh dengan terlebih dahulu dicambuk, lalu disalib, kemudian dipotong kedua tangan dan kakinya, dipenggal lehernya, kemudian potongan-potongan tubuh itu dibiarkan beberapa hari, baru kemudian di bakar, serta abunya dihanyutkan di sungai Dajlah. Pada riwayat lain disebutkan bahwa saat digantung ia dipecut 1000 kali tanpa mengeluh, lalu tangan dan kakinya dipotong juga tanpa mengeluh, serta kepalanya dipancung.

Pemikiran Al-Hallaj yang sangat kontroversial yakni Hulul, Nur Muhammad, dan kesamaan semua agama. Hulul artinya Tuhan mengambil tempat dalam tubuh manusia tertentu, yaitu manusia yang telah dapat melenyapkan sifat-sifat kemanusiaannya melalui fana. Ajaran Al-Hallaj yang lain adalah tentang haqiqah Muhammadiyah yakni kejadian alam ini yang berasal dari nur Muhammad, menurut Al-Hallaj, bahwa Nabi Muhammad SAW terjadi dari dua wujud yaitu wujud qadim dan azali serta sebagai manusia (Nabi) Al-Hallaj mengatakan bahwa agama-agama yang ada di dunia ini pada hakikatnya sama saja, maksudnya yang di sembah sama yaitu menuju Tuhan yang Maha Esa. Abul Abbas bin Atha’ Al-Bagdadi, Muhammad bin Khafif Asy Syairazi, Ibrahim bin Muhammad An Nazarbazi, semuanya membenarkannya

 

Daftar Pustaka

Alfatih Suryadilaga, dkk. 2008. Miftahus Sufi. Yogyakarta: Teras.

Alim, Zainal. Konsep Tasawuf Falsafi Husain Ibnu Mansur Al-Hallaj. Yogyakarta: UIN Kalijaga.

Asrifin. Tokoh-tokoh Shufi. Surabaya: Karya Utama.

Emroni. “Sejarah Pemikiran Tasawuf Falsafi Al-Hallaj” . Darussalam, Vo 9, No 2, 2009.

Hamidah Azzahro, dkk. 2016. Al-Fana, Al-Baqa, Al-Ittihad, Al-Hulul Dalam Perspektif Tasawuf. Semarang: Tidak di terbitkan.

Muhammad Zamrud Tualeka & M. Wahid Nur Tualeka. “Kajian Kritis tentang Tasawuf Al-Hallaj”. Al-Hikam, Vol 3, No 2, 2017.

Nurnaning Nawawi. “Pemikiran Sufi Al-Hallaj Tentang Nasut dan Lahut”. Al-Fikr Vol 17, No 3, 2013.

Saude. Puncak-Puncak Capaian Kaum Sufi. Hunafa, Vol. 3, No. 1, 2016.

Sholikhin, Muhammad. 2008. Filsafat dan Metafisikan Dalam Islam: Sebuah Penjelajahan Nalar, Pengalaman Mistik, dan Perjalanan Aliran. Yogyakarta: Narasi.

[1]Sholikhin, Muhammad. Filsafat dan Metafisikan Dalam Islam: Sebuah Penjelajahan Nalar, Pengalaman Mistik, dan Perjalanan Aliran. (Yogyakarta: Narasi, 2008) hlm 208.

[2] Alfatih Suryadilaga, dkk. Miftahus Sufi. (Yogyakarta: Teras, 2008) hlm 167.

[3] Ibid, hlm 167.

[4] Sholikhin, Muhammad. Filsafat dan Metafisikan Dalam Islam: Sebuah Penjelajahan Nalar, Pengalaman Mistik, dan Perjalanan Aliran. (Yogyakarta: Narasi, 2008) hlm 210.

[5] Ibid, hlm 210.

[6] Asrifin. Tokoh-tokoh Shufi. (Surabaya: Karya Utama) hlm 167.

[7] [7] Alfatih Suryadilaga, dkk. Miftahus Sufi. (Yogyakarta: Teras, 2008) hlm 168.

[8] Ibid, hlm 168-169.

[9] Ahlul Bait adalah istilah yang berarti “Orang Rumah” atau keluarga. Dalam istilah itu mengarah kepada keluarga Muhammad. Terjadi perbedaan dalam penafsiran antara Muslim Syiah dan Sunni. Syi’ah berpendapat bahwa Ahlul Bait mencakup lima orang yaitu Ali, Fatimah, Hasan dan Husain sebagai anggota Ahlul Bait (Nabi Muhammad). Sedangkan Sunni berpendapat bahwa Ahlul Bait adalah keluarga Muhammad dalam arti luas, meliputi istri-istri dan cucu-cucunya, hingga ada yang memasukkannya mertua-meruta dan menantu-menantunya.

[10] Sholikhin, Muhammad. Filsafat dan Metafisikan Dalam Islam: Sebuah Penjelajahan Nalar, Pengalaman Mistik, dan Perjalanan Aliran. (Yogyakarta: Narasi, 2008) hlm 210.

[11] Nurnaning Nawawi. “Pemikiran Sufi Al-Hallaj Tentang Nasut dan Lahut”. Al-Fikr Vol 17, No 3, 2013,  hlm 578-579.

[12] [12] Asrifin. Tokoh-tokoh Shufi. (Surabaya: Karya Utama) hlm 164.

[13] Emroni. “Sejarah Pemikiran Tasawuf Falsafi Al-Hallaj” . Darussalam, Vo 9, No 2, 2009, hlm 4.

[14] Asrifin. Tokoh-tokoh Shufi. (Surabaya: Karya Utama) hlm 166.

[15] Alfatih Suryadilaga, dkk. Miftahus Sufi. (Yogyakarta: Teras, 2008) hlm 170.

[16] Ibid, hlm 171.

[17] QS. Al-Baqarah ayat 34.

[18]  Alfatih Suryadilaga, dkk. Miftahus Sufi. (Yogyakarta: Teras, 2008) hlm 172.

[19] Ibid, hlm 173.

[20] Ibid, hlm 174.

[21] Nurnaning Nawawi. “Pemikiran Sufi Al-Hallaj Tentang Nasut dan Lahut”. Al-Fikr Vol 17, No 3, 2013,  hlm 580

[22] Emroni. “Sejarah Pemikiran Tasawuf Falsafi Al-Hallaj” . Darussalam, Vo 9, No 2, 2009, hlm 5-6.

[23]Muhammad Zamrud Tualeka & M. Wahid Nur Tualeka. “Kajian Kritis tentang Tasawuf Al-Hallaj”. Al-Hikam, Vol 3, No 2, 2017, hlm 7.

[24] Asrifin. Tokoh-tokoh Shufi. (Surabaya: Karya Utama) hlm 166.

[25] Emroni. “Sejarah Pemikiran Tasawuf Falsafi Al-Hallaj” . Darussalam, Vo 9, No 2, 2009, hlm 6.

[26] Muhammad Zamrud Tualeka & M. Wahid Nur Tualeka. “Kajian Kritis tentang Tasawuf Al-Hallaj”. Al-Hikam, Vol 3, No 2, 2017, hlm 9

[27] Asrifin. Tokoh-tokoh Shufi. (Surabaya: Karya Utama) hlm 169.

[28] Asrifin. Tokoh-tokoh Shufi. (Surabaya: Karya Utama) hlm 170.

By admintp

Laman Resmi Program Studi Tasawuf dan Psikoterapi Fakultas Ushuluddin dan Dakwah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *